Macam Macam Pajak Untuk Bisnis Online

January 18, 2021 by admin0
Macam-Macam-Pajak-Untuk-Bisnis-Online-1200x800.jpg

Bisnis online sekarang ini sudah menjamur di masyarakat mulai dari remaja hingga dewasa. Menjual produk secara online kini jauh lebih mudah dan memiliki banyak sisi positif bagi anda yang berjiwa entrepreneur. Penghasilan yang besar bisa anda raih melalui bisnis online ini. Bahkan jika tekun dan mengetahui strategi yang cocok maka bisnis ini bisa berkembang dengan pesat dan anda hanya butuh jaringan internet, tanpa perlu meninggalkan rumah.

Bisnis online ada banyak macamnya, salah satunya yang paling populer adalah jual beli barang/jasa secara online atau lebih dikenal dengan istilah E-Commerce. Pada prakteknya ecommerce bisa dilakukan melalui market place (penyedia layanan jual beli online di internet). Meningkatnya para pengguna Internet dan sosial media, apalagi didukung dengan makin maraknya penggunaan gadget pintar akan semakin meningkatkan jumlah transaksi e-commerce di Indonesia.

Dengan semakin pesatnya perkembangan bisnis online yang mampu memberikan penghasilan yang besar, maka pemerintah berinisiatif untuk memberikan pajak bagi pebisnis online di Indonesia. Dengan mengambil pajak dari setiap transaksi yang dilakukan, baik melalui google, facebook dan website online lainnya maka penerimaan pajak yang menjadi sumber dana utama pemerintah akan semakin besar. Perlu anda ketahui bahwa transaksi online per hari di beberapa market place di atas bisa mencapai ratusan miliar per hari. Itu belum termasuk transaksi yang melalui media sosial seperti misalnya facebook dan instagram.

Secara regulasi, tidak ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-Commerce dengan perdagangan konvensional, karena status objek pajaknya sama. Untuk Pajak Penghasilan, objek pajaknya adalah penghasilan itu sendiri baik yang didapat secara transaksi online maupun offline, dimana ketentuannya adalah bawa setiap tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan maka harus dikenakan pajak penghasilan. Selain itu penjual juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam kategori penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum NKRI.

Sistem pajak online atau e-commerce jika dibandingkan dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, yang berbeda adalah sarana atau medianya. Membayar pajak pun sekarang dapat dilakukan secara online dengan cara melaporkan melalui laporan pajak online E-Filling yang dapat diakses melalui website resmi pajak https://djponline.pajak.go.id.

Potensi Pajak Bisnis Online

Era teknologi telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP selama ini telah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas negara. Hal inilah yang cukup sulit dideteksi, dikarenakan transaksi e-commerce sangat berbeda dengan transaksi konvensional.

 

Baca Juga Ini Fitur Instagram Yang Bikin Akun Bisnis Dilirik dan Produk Laris Manis

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Tak hanya pengenaan PPN dalam transaksi online, para pengusaha e-commerce juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan/omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omset.

Pemerintah mengatakan kalau pengenaan pajak ini bukan hal baru, melainkan penegasan karena kegiatan e-commerce sudah diatur dalam dua kegiatan besar, yaitu:

  1. Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs online) , yaitu kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain bagi pengiklan. Pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini diantaranya adalah pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna iklan/pembaca. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online.
  2. Online Marketplace (Penyedia Layanan Jual Beli Online), yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di internet yang menjadi tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota untuk melakukan jual beli secara online. Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi ini adalah pemilik toko online (market place) sebagai penyelenggara, penjual dan pembeli. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN. PPh dikenakan pada penjual atas penambahan penghasilan akibat barang yang laku dijual, sedangkan PPN dikenakan kepada pembeli atas proses perpindahan barang antara penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini siklus proses bisnis dari sebuah market places (toko online) sebagai berikut:

  • Penyelenggara market place mempromosikan situsnya agar banyak calon penjual dan pembeli mendaftar sebagai anggota (biasanya pendaftaran secara gratis)
  • Calon penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi jual beli secara online di situs market place tersebut.
  • Pembayaran transaksi melalui rekening pemilik market place di mana pemilik market place sekaligus menjamin transaksi jual beli tersebut berlangsung aman melalui sistem online.
  • Uang dari pembeli yang masuk ke rekening market place baru akan di transfer ke rekening penjual setelah penjual mengirimkan barang ke pembeli yang dibuktikan dengan adanya bukti resi pengiriman.

Masing-masing kegiatan e-commerce tersebut sudah diatur mengenai kewajiban untuk membayar PPN dan PPh atas transaksi yang dilakukan. Apapun jenis bisnisnya, jangan sampai terlambat membayar pajak demi pembangunan negara. Namun sayangnya, bagi sebagian besar orang yang berkecimpung di bisnis online, termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan lainnya, masih enggan membayar pajak. Selain tidak mau repot, kurangnya informasi mengenai pajak bisnis online yang harus dibayar juga menjadi alasan. Sehingga banyak yang memilih untuk tidak membayar, apalagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP semakin lama semakin penting tingkat kepemilikannya, seperti: untuk membeli rumah, membeli mobil, dan sebagainya.

 

Baca Juga Strategi Sukses Menjadi Miliarder dari Bisnis Online

Pebisnis Online Harus Paham Mengenai Pajak untuk Bisnis Online

Jika pebisnis online mau meluangkan waktunya untuk mencari informasi, pajak bisnis online tidaklah serepot yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4,8M, yaitu hanya sebesar 1% dari omzet.

Misalnya seorang pebisnis online dengan penghasilan pada bulan Januari dari situs iklan online seperti Google Adsense, KlikSaya.com, Amazon.com, dan sebagainya total sebesar Rp 10 juta maka pajak yang harus dibayar sebesar 1% x Rp 10 juta = Rp 100 ribu. Pembayaran pajak bisnis online selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan. Pada saat membayar, wajib pajak harus menyerahkan form SSP yang telah diisi. Simpan baik-baik lembar SSP yang dikembalikan pihak bank/kantor pos atau bukti pembayaran lain, jika menggunakan metode pembayaran yang lain, seperti: e-Banking dan ATM, karena nanti disertakan pada saat menyerahkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang terkena aturan PPh 1%, termasuk para pebisnis online, mengisi SPT sangat mudah, karena selain mengisi data identitas dan nomor NPWP, isian lainnya cukup diisi dengan nihil atau tanda centang.

Selain mengisi SSP dan membayar pajak setiap bulannya, pebisnis online juga harus mencatat besarnya penghasilan yang diperoleh setiap bulan. Form isian sudah disediakan dan dapat diambil di kantor pajak atau dapat membuat sendiri dengan menggunakan Microsoft Excel. Jadi, ketika menyerahkan SPT di bulan Maret, selain form SPT juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak bulanan serta lembar penghasilan.

Taat Membayar Pajak

Penghasilan besar yang diperoleh dari bisnis online menjadi potensi bagi pemerintah mewajibkan para pebisnis online untuk membayar pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan target penerimaan pajak non migas dan pajak yang dibayarkan akan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi bagi para pebisnis online, jadilah orang yang bijak dengan taat membayar pajak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Hubungi Kami


Call us

081231133033


Visit us anytime

Karang Rejo sawah 2 No 29, Surabaya


Kirim Email

hai.markbro@gmail.com



About us

Markbro adalah jasa pelayanan design, video, pengelolaan Media sosial dan pembuatan website.


Subscribe


Sign up untuk dapatkan info dari Markbro.


[contact-form-7 id=”1403″ title=”Newsletter footer subscription”]


Social networks


Facebook

www.facebook.com/haimarkbro


Twitter

#Haimarkbro


Instagram

www.instagram.com/haimarkbro



Hubungi kami


Telpon Kami

081231133033


Kunjungi kami

Karang Rejo sawah 2 No 29, Surabaya


Kirim kami Email

Hai.markbro@gmail.com



Instagram Feed




Subscribe


Sign up untuk mendapatkan info dari MarkBro.


[contact-form-7 id=”1403″ title=”Newsletter footer subscription”]


Social networks


Facebook

www.facebook.com/hai.markbro


Twitter

#markbro


Instagram

www.instagram.com/haimarkbro